Penanya: Apa hukumnya apa yang disebut dengan ortodonti, apakah termasuk merubah ciptaan Allah?
Syekh Saleh Al-Fauzan: Tidak wahai saudaraku, perawatan, mengatur kemiringan dan menghilangkan cacat pada gigi adalah salah satu bentuk pengobatan dan tidak termasuk merubah ciptaan Allah. Ya.
Masalah gigi berantakan atau tidak rata (maloklusi) dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan mulut dan memengaruhi kualitas hidup seseorang. Salah satu solusi yang umum digunakan untuk mengatasi masalah ini adalah pemasangan behel gigi (orthodontic braces). Behel gigi berfungsi untuk memperbaiki susunan gigi agar lebih rapi dan sehat. Namun, bagaimana hukum pemasangan behel gigi dalam Islam? Apakah diperbolehkan hanya untuk kecantikan tanpa alasan medis? Dalam artikel ini, kita akan membahas hukum pemasangan behel gigi, bahayanya jika gigi berantakan tidak diobati, serta risiko jika behel dipasang hanya untuk tujuan estetika tanpa pengawasan medis.
Hukum Memasang Behel Gigi untuk Pengobatan dalam Islam
Pemasangan behel gigi untuk tujuan pengobatan memiliki dasar yang jelas dalam Islam, karena bertujuan memperbaiki fungsi gigi dan menjaga kesehatan. Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa memasang behel gigi diperbolehkan selama bertujuan untuk memperbaiki masalah kesehatan, seperti gigi berantakan, gigitan yang tidak tepat, atau gangguan fungsi mulut yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, seperti makan dan berbicara.Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa upaya memperbaiki cacat fisik yang menyebabkan kesulitan dalam menjalankan fungsi dasar tubuh dibolehkan selama tidak mengandung unsur mengubah ciptaan Allah yang tidak dibenarkan. Dalam konteks pemasangan behel gigi untuk memperbaiki masalah medis, tindakan ini dianggap sebagai pengobatan dan bukan perubahan ciptaan Allah secara permanen.Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali Dia juga menurunkan obatnya.” (HR. Bukhari no. 5678)
Hadits ini menunjukkan bahwa pengobatan adalah bagian dari syariat Islam, termasuk dalam hal kesehatan gigi. Pemasangan behel gigi untuk pengobatan adalah bentuk ikhtiar dalam menjaga kesehatan yang sesuai dengan ajaran Islam.
Bahaya Gigi Berantakan yang Tidak Dirawat dengan Behel
Jika masalah gigi berantakan tidak diobati dengan perawatan orthodontik seperti pemasangan behel, berbagai masalah kesehatan mulut dan gigi dapat muncul. Berikut beberapa risiko yang mungkin terjadi:
- Kesulitan Mengunyah dan Bicara Gigi yang tidak rata dapat mengganggu proses mengunyah makanan dan berbicara. Dalam jangka panjang, ini bisa menyebabkan gangguan pencernaan dan ketidaknyamanan saat berbicara.
- Kerusakan Gigi dan Gusi Gigi yang tidak sejajar lebih sulit dibersihkan, sehingga plak dan karang gigi lebih mudah menumpuk. Ini meningkatkan risiko gigi berlubang, radang gusi (gingivitis), dan penyakit gusi lainnya.
- Nyeri Rahang dan Sakit Kepala Susunan gigi yang tidak rata bisa menyebabkan tekanan yang tidak merata pada rahang, yang dalam jangka panjang dapat menyebabkan nyeri rahang atau bahkan sakit kepala berkepanjangan akibat gangguan temporomandibular (TMJ disorder).
- Penurunan Rasa Percaya Diri Selain masalah medis, gigi yang berantakan dapat memengaruhi penampilan dan kepercayaan diri seseorang, terutama ketika berbicara atau tersenyum di depan umum.
Bahaya Memasang Behel Gigi untuk Kecantikan Tanpa Alasan Medis
Meskipun pemasangan behel gigi untuk pengobatan diperbolehkan, Islam mengingatkan umatnya agar tidak berlebihan dalam hal mempercantik diri yang tidak diperlukan. Memasang behel gigi semata-mata untuk kecantikan tanpa adanya masalah medis adalah tindakan yang masuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah, yang dilarang dalam syariat Islam.Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an:
“Dan pasti akan aku (Syaitan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS. An-Nisa: 119)
Hadits lain juga menyebutkan:
"Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato, yang mencabut alisnya dan yang meminta alisnya dicabut, serta yang merubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari no. 5931, Muslim no. 2125)
Komentar Ulama:
Para ulama, seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, menjelaskan bahwa jika tujuan utama pemasangan behel hanya untuk kecantikan dan bukan untuk memperbaiki fungsi kesehatan, maka tindakan ini termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah yang terlarang. Namun, jika ada alasan medis yang jelas, tindakan ini diperbolehkan.
Bahaya Memasang Behel Gigi oleh Orang yang Tidak Kompeten
Risiko terbesar dari pemasangan behel gigi yang dilakukan oleh orang yang tidak kompeten adalah kerusakan gigi dan gusi secara permanen. Berikut beberapa bahaya yang mungkin terjadi:
- Infeksi Gusi dan Kerusakan Jaringan Lunak Jika behel dipasang oleh orang yang tidak memiliki kualifikasi medis, risiko infeksi dan kerusakan pada gusi sangat tinggi. Penggunaan alat yang tidak steril dan teknik yang salah bisa menyebabkan peradangan atau infeksi serius di mulut.
- Kerusakan Akar Gigi Pemasangan behel yang tidak tepat bisa menekan akar gigi dengan cara yang salah, yang dapat menyebabkan kerusakan permanen pada akar gigi. Ini bisa mengakibatkan gigi goyah atau bahkan perlu dicabut.
- Pemborosan Waktu dan Biaya Selain risiko kesehatan, memasang behel di tempat yang tidak profesional sering kali menghasilkan perawatan yang tidak efektif dan memakan waktu lebih lama untuk mencapai hasil yang diinginkan. Ini juga dapat menyebabkan biaya yang lebih tinggi di masa depan karena perlu dilakukan koreksi oleh dokter gigi profesional.
Kesimpulan
Memasang behel gigi untuk tujuan pengobatan diperbolehkan dalam Islam, karena membantu memperbaiki fungsi gigi dan menjaga kesehatan mulut. Namun, memasang behel gigi hanya untuk kecantikan tanpa alasan medis tidak dianjurkan, karena termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah yang dilarang. Selain itu, penting untuk memastikan pemasangan behel dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan ahli di bidangnya untuk menghindari risiko kesehatan yang lebih serius.Muslimedika selalu berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai syariat Islam dan didukung oleh tenaga medis profesional. Jika Anda memiliki masalah gigi dan ingin berkonsultasi mengenai pemasangan behel, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Penyusun: Tim Edukasi Muslimedika
Referensi:
- Shahih al-Bukhari no. 887, no. 5931
- Shahih Muslim no. 252, no. 2125
- Syarah Shahih Muslim oleh Imam An-Nawawi
- Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin