Benarkah Fasdhu (Bekam di Pembuluh Darah) Adalah Sunnah? Meluruskan Hoaks yang Beredar

Benarkah Fasdhu (Bekam di Pembuluh Darah) Adalah Sunnah? Meluruskan Hoaks yang Beredar
Belakangan ini, ada banyak klaim yang beredar di masyarakat mengenai praktik kesehatan yang disebut fasdhu (bekam pada pembuluh darah) sebagai sunnah yang dianjurkan dalam Islam. Namun, apakah benar Rasulullah ﷺ menganjurkan fasdhu sebagai sunnah dalam Islam? Dalam artikel ini, kami akan mengklarifikasi apakah klaim ini benar atau sekadar hoaks, berdasarkan ajaran Islam dan pandangan ulama.

Apa Itu Fasdhu?

Fasdhu adalah praktik kesehatan tradisional yang melibatkan pengeluaran darah dari tubuh melalui pembuluh darah. Prosedur ini dilakukan dengan cara membedah vena untuk mengeluarkan darah yang dianggap "kotor" atau berlebihan. Fasdhu berbeda dari bekam (hijamah), yang merupakan pengeluaran darah melalui permukaan kulit menggunakan alat penyedot tanpa membedah pembuluh darah. Bekam lebih dikenal luas dan memiliki dasar yang lebih kuat dalam sunnah.

Klaim Bahwa Fasdhu Adalah Sunnah

Klaim yang beredar menyatakan bahwa fasdhu adalah sunnah dan dianjurkan oleh Rasulullah ﷺ. Klaim ini didasarkan pada beberapa narasi yang membingungkan antara fasdhu dan bekam (hijamah). Bekam memang dikenal sebagai salah satu praktik yang dianjurkan dalam Islam, dan terdapat banyak hadits yang menyebutkan manfaat bekam. Namun, tidak ada hadits yang secara eksplisit mendukung praktik fasdhu sebagai sunnah.Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah hijamah (bekam).” (HR. Bukhari)
Hadits ini dengan jelas menyebut bekam sebagai pengobatan yang dianjurkan, tetapi tidak ada dalil yang menyebutkan fasdhu atau pengeluaran darah melalui pembuluh darah sebagai sunnah. Perbedaan metode antara fasdhu dan bekam adalah titik penting yang harus diperhatikan.

Pandangan Ulama tentang Fasdhu

Para ulama sepakat bahwa bekam (hijamah) adalah salah satu pengobatan yang diakui dan dianjurkan dalam Islam, berdasarkan banyak hadits yang mendukung praktik ini. Namun, mengenai fasdhu, mayoritas ulama menyatakan bahwa tidak ada dalil kuat yang menganjurkannya sebagai sunnah. Beberapa ulama bahkan menilai bahwa praktik fasdhu mengandung risiko medis yang lebih besar daripada bekam, karena melibatkan pembukaan pembuluh darah secara langsung.Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah, dalam salah satu fatwanya, menyatakan bahwa segala bentuk pengobatan yang tidak memiliki dasar dari Rasulullah ﷺ dan berpotensi membahayakan tubuh harus dihindari, kecuali ada bukti medis yang mendukung keamanannya. Pendapat ini memperkuat posisi bahwa fasdhu, yang lebih invasif daripada bekam, tidak dianjurkan dalam Islam.

Risiko Medis Fasdhu

Secara medis, fasdhu dikenal lebih berisiko daripada bekam. Pembukaan pembuluh darah untuk mengeluarkan darah bisa menyebabkan infeksi, perdarahan berlebih, atau komplikasi kesehatan lainnya. Bekam, di sisi lain, adalah praktik yang lebih aman karena hanya melibatkan pengeluaran darah melalui permukaan kulit tanpa risiko cedera pembuluh darah yang lebih dalam.Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menyarankan kehati-hatian dalam menggunakan metode pengobatan tradisional yang melibatkan pengeluaran darah. Bekam, yang dilakukan dengan alat steril dan di bawah pengawasan ahli, lebih disarankan daripada metode yang lebih invasif seperti fasdhu.

Kesimpulan

Klaim bahwa fasdhu adalah sunnah adalah sebuah hoaks yang perlu diluruskan. Bekam (hijamah) memang dianjurkan dalam Islam berdasarkan banyak hadits yang sahih, namun tidak ada dalil yang mendukung fasdhu sebagai sunnah. Para ulama menyarankan untuk berhati-hati dalam menggunakan metode pengobatan tradisional yang tidak memiliki dasar dari syariat dan berpotensi berbahaya bagi kesehatan.Muslimedika berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan sesuai dengan syariat Islam serta didukung oleh bukti medis yang dapat dipercaya. Kami menganjurkan penggunaan metode pengobatan yang aman dan sesuai dengan ajaran agama, serta menghindari praktik yang tidak didukung oleh dalil yang kuat. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pengobatan dalam Islam, jangan ragu untuk menghubungi kami!

Penyusun: Tim Edukasi Muslimedika

Referensi:

  • Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari.
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
  • Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Traditional Medicine Fact Sheets.
Blog Post Lainnya
Cari
Dapatkan Update Promo
Alamat
KLINIK MUSLIMEDIKA TEBET JL. TEBET BARAT I NO. 10 TEBET, JAKARTA SELATAN KLINIK MUSLIMEDIKA BINTARO JL. BINTARO UTAMA 3 NO. 34, PD. BETUNG, KEC. PD. AREN, KOTA TANGERANG SELATAN, BANTEN
+62 811-1713-002
(021) 8295456
muslimedika.healthcare@gmail.com
Oleh
PT MUSLIMEDIKA BERKAH SEJAHTERA
dibuat denganberdu
@2024 Muslimedika Inc.