Gigi palsu sering kali menjadi solusi medis untuk menggantikan gigi yang hilang atau rusak. Dalam konteks Islam, penting untuk mengetahui apakah penggunaan gigi palsu diperbolehkan dari sisi syariah. Artikel ini akan membahas hukum menggunakan gigi palsu menurut pandangan para ulama dan alasan medis yang mendasarinya.
Dalil Tentang Penggantian Bagian Tubuh
Islam sangat memperhatikan kelestarian ciptaan Allah dan melarang perubahan permanen yang tidak dibenarkan. Namun, terdapat kelonggaran dalam penggantian bagian tubuh jika itu bertujuan untuk memperbaiki atau mengembalikan fungsi tubuh. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Ayat ini mengisyaratkan pentingnya menjaga kesehatan dan mencegah kebinasaan diri. Dalam kasus gigi palsu, hal ini sering kali bertujuan untuk mengembalikan fungsi gigi dalam mengunyah makanan dan memperbaiki penampilan.
Hukum Menggunakan Gigi Palsu: Pandangan Para Ulama
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab, seperti Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali, memperbolehkan penggunaan gigi palsu jika bertujuan untuk memperbaiki fungsi gigi yang hilang atau rusak. Berikut beberapa alasan yang mendasari pandangan ini:
1. Memperbaiki Kekurangan Fisik Para ulama menyatakan bahwa penggunaan gigi palsu yang bertujuan untuk memperbaiki kekurangan fisik diperbolehkan, sebagaimana diperbolehkannya menggunakan anggota tubuh buatan lainnya. Dalam sebuah hadits, Rasulullah Muhammad ﷺ memperbolehkan seorang sahabat menggantikan hidungnya yang terpotong dengan hidung buatan dari emas:
“Ada seorang sahabat yang hidungnya terpotong dalam peperangan, kemudian Rasulullah ﷺ memperbolehkannya menggunakan hidung dari emas.” (HR. Tirmidzi)
Hadits ini menjadi dasar bahwa penggantian bagian tubuh dengan buatan diperbolehkan selama bertujuan untuk memperbaiki kekurangan atau mengembalikan fungsi tubuh.
2. Mendukung Kesehatan dan Fungsi Tubuh Menurut pandangan ulama kontemporer, seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, penggunaan gigi palsu diperbolehkan jika ada kebutuhan medis untuk menggantikan gigi yang hilang. Hal ini termasuk dalam kaidah fiqih yang menyatakan bahwa segala yang diperlukan untuk menghilangkan kesulitan diperbolehkan dalam Islam.
3. Kebutuhan Estetika dan Psikologis Selain untuk memperbaiki fungsi, penggunaan gigi palsu juga dapat memperbaiki penampilan, yang pada gilirannya dapat membantu mengurangi tekanan psikologis bagi seseorang. Dalam Islam, menjaga kesehatan fisik dan mental adalah bagian dari amanah yang harus dijaga.
Macam-Macam Gigi Tiruan
Gigi tiruan terdiri dari berbagai jenis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi gigi seseorang. Beberapa macam gigi tiruan meliputi:
1. Gigi Palsu Lepasan
Gigi palsu lepasan adalah jenis gigi tiruan yang dapat dipasang dan dilepas oleh pengguna. Biasanya digunakan untuk menggantikan beberapa gigi yang hilang sekaligus, dan sangat umum di kalangan orang tua yang kehilangan banyak gigi.
2. Gigi Tiruan Cekat (Crown dan Bridge)
Gigi tiruan cekat digunakan untuk menggantikan gigi yang hilang secara permanen. Crown adalah penutup yang dipasang pada gigi yang masih ada untuk memperkuat dan melindunginya, sedangkan bridge adalah pengganti gigi yang dipasang dengan dukungan gigi di sekitarnya.
3. Implan Gigi
Implan gigi adalah prosedur medis yang melibatkan pemasangan batang titanium sebagai akar buatan yang kemudian disambung dengan mahkota gigi buatan. Implan gigi sangat efektif untuk menggantikan satu atau beberapa gigi yang hilang dan memberikan kekuatan serta ketahanan yang mirip dengan gigi asli.
Pertimbangan Medis
Dalam dunia medis, gigi palsu atau prostesis gigi sangat membantu dalam meningkatkan kemampuan mengunyah dan berbicara, serta memperbaiki penampilan wajah. Menurut penelitian yang diterbitkan dalam Journal of Prosthodontics, penggunaan gigi palsu dapat membantu meningkatkan kualitas hidup seseorang yang kehilangan gigi, terutama dalam hal kemampuan mengunyah dan kesehatan mulut secara keseluruhan.
Risiko Kehilangan Gigi Jika Tidak Diganti dengan Gigi Tiruan
Kehilangan gigi yang tidak segera diganti dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan, baik pada gigi yang tersisa maupun pada kesehatan secara keseluruhan. Beberapa risiko yang dapat timbul antara lain:
1. Kerusakan pada Gigi yang Tersisa
Kehilangan gigi dapat menyebabkan gigi di sekitarnya mengalami pergeseran atau bergeser ke ruang kosong, yang kemudian mempengaruhi keseimbangan gigitan dan menyebabkan masalah gigi lainnya, seperti gigi berlubang dan gigi aus.
2. Gangguan Fungsi Mengunyah
Gigi memiliki peran penting dalam proses mengunyah makanan. Kehilangan gigi tanpa pengganti dapat mengurangi kemampuan mengunyah dengan baik, yang pada akhirnya berdampak pada pencernaan dan nutrisi seseorang.
3. Gangguan Estetika dan Kepercayaan Diri
Hilangnya gigi, terutama di bagian depan, dapat mempengaruhi penampilan seseorang dan menurunkan rasa percaya diri. Hal ini juga dapat menyebabkan masalah psikologis seperti stres atau kecemasan.
Namun, penting untuk memperhatikan kebersihan dan perawatan gigi palsu, agar tidak menimbulkan masalah kesehatan lain, seperti radang gusi atau infeksi.
Penutup
Dalam pandangan Islam, penggunaan gigi palsu diperbolehkan dengan syarat bertujuan untuk memperbaiki fungsi dan kesehatan mulut atau untuk memperbaiki kekurangan fisik. Hal ini sesuai dengan kaidah menjaga kemaslahatan dan mencegah mudarat. Dengan menjaga kesehatan mulut dan mengikuti anjuran medis, diharapkan umat Muslim dapat menjalani hidup yang lebih sehat dan nyaman.
Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai hukum menggunakan gigi palsu dalam Islam.
Penyusun: Tim Edukasi Muslimedika
Referensi
• Al-Bukhari, M. I. (n.d.). Sahih al-Bukhari.
• Tirmidzi, M. I. (n.d.). Sunan Tirmidzi.
• Utsaimin, M. S. (n.d.). Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
• Journal of Prosthodontics. (n.d.). Studies on the Effectiveness of Dentures.