-
-
21 Oktober 2024 11:20 pm

Masalah Fiqh Gigi Tiruan bagi Orang yang Sudah Meninggal: Panduan Sesuai Syariat

Masalah Fiqh Gigi Tiruan bagi Orang yang Sudah Meninggal: Panduan Sesuai Syariat

Dalam Islam, perawatan jenazah merupakan amanah besar yang harus dilakukan dengan penuh penghormatan dan sesuai syariat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait perawatan jenazah adalah tentang gigi tiruan yang dipakai semasa hidup. Apakah gigi tiruan tersebut harus dilepas atau tetap dibiarkan pada tempatnya? Artikel ini akan membahas pandangan para ulama dan pertimbangan fiqh terkait masalah gigi tiruan bagi orang yang sudah meninggal.

Hukum Melepas Gigi Tiruan saat Memandikan Jenazah

Ketika seseorang meninggal dunia, wajib hukumnya untuk memandikan jenazah sebagai bagian dari penghormatan terakhir. Dalam proses ini, terdapat diskusi fiqh mengenai apakah gigi tiruan perlu dilepas atau tidak. Secara umum, para ulama memberikan panduan berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain:

  1. Gigi Tiruan Lepasan Ulama menyepakati bahwa jika gigi tiruan bersifat lepasan (dentures) dan mudah dilepas tanpa menyebabkan kerusakan pada tubuh jenazah, maka disunnahkan untuk melepasnya. Hal ini dimaksudkan agar air dapat menyentuh seluruh bagian mulut selama proses pemandian. Ini juga sesuai dengan prinsip syariah untuk membersihkan seluruh bagian tubuh jenazah.
  2. Gigi Tiruan Permanen (Implan) Untuk gigi tiruan yang bersifat permanen atau berupa implan yang tidak dapat dilepas tanpa menyebabkan kerusakan atau cedera pada jenazah, para ulama berpendapat bahwa tidak perlu dilepas. Prinsip ini berdasarkan pada kaidah "la darar wa la dirar" (tidak boleh ada mudarat atau tindakan yang merugikan). Dengan demikian, menjaga keutuhan jenazah menjadi prioritas yang lebih penting daripada melepas implan tersebut.

Dalil Tentang Perlakuan terhadap Jenazah

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Muhammad ﷺ bersabda:
“Memecahkan tulang orang yang sudah mati adalah seperti memecahkan tulangnya saat masih hidup.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, disahihkan oleh Al-Albani)
Hadits ini menunjukkan pentingnya memperlakukan jenazah dengan penuh kehormatan dan menjaga keutuhannya. Melepas gigi tiruan permanen dengan paksaan dapat menyebabkan kerusakan pada jenazah dan bertentangan dengan prinsip menghormati tubuh jenazah.

Pertimbangan Medis dan Syariah

Dari sisi medis, gigi tiruan permanen seperti implan sering kali sulit dilepas tanpa tindakan bedah. Ini berisiko merusak struktur gigi dan tulang rahang. Oleh karena itu, dalam pandangan fiqh, tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang membahayakan atau merusak jenazah kecuali dalam keadaan darurat yang diperbolehkan syariat.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa untuk benda-benda yang sulit dilepas dari tubuh jenazah dan berisiko merusaknya, maka dibiarkan saja sesuai keadaannya. Hal ini sesuai dengan prinsip menjaga kehormatan jenazah.

Pandangan Mazhab Fiqh

  1. Mazhab Hanafi dan Syafi’i Ulama dari mazhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat bahwa jika gigi tiruan dapat dilepas tanpa menyakiti atau merusak jenazah, maka lebih baik untuk melepasnya. Namun, jika sulit untuk dilepas atau ada risiko merusak, maka dibiarkan saja di tempatnya.
  2. Mazhab Maliki dan Hanbali Dalam pandangan mazhab Maliki dan Hanbali, prinsip yang sama berlaku, yaitu menghormati keutuhan tubuh jenazah lebih utama. Oleh karena itu, jika melepas gigi tiruan dapat menyebabkan kerusakan atau kesulitan, maka tidak perlu dilepas.

Hukum Terkait dengan Jenazah yang Menggunakan Implan Gigi dari Logam

Dalam beberapa kasus, gigi tiruan mungkin terbuat dari logam, seperti titanium, terutama pada jenis implan. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di kalangan ulama mengenai perlakuan terhadap logam tersebut. Selama gigi tiruan tidak dapat dilepas tanpa risiko, maka dibiarkan tetap berada di tempatnya.

Penutup

Dalam Islam, menjaga kehormatan jenazah adalah prinsip utama dalam perawatan jenazah. Tindakan yang merusak atau menyakiti jenazah sangat tidak dianjurkan. Oleh karena itu, untuk masalah gigi tiruan, selama tidak ada kesulitan dalam melepas gigi tiruan lepasan, maka lebih baik untuk dilepas. Namun, untuk gigi tiruan yang bersifat permanen atau implan, ulama membolehkan untuk membiarkannya demi menjaga keutuhan dan kehormatan jenazah.Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai masalah fiqh terkait gigi tiruan bagi jenazah dan dapat menjadi pedoman bagi kita semua.

Penyusun: Tim Edukasi Muslimedika

Referensi

  • Abu Dawud, S. S. (n.d.). Sunan Abu Dawud.
  • Ibnu Majah, M. Y. (n.d.). Sunan Ibnu Majah.
  • Al-Albani, M. N. (n.d.). Shahih Sunan Abu Dawud.
  • Utsaimin, M. S. (n.d.). Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI). (n.d.). Fatwa Tentang Pengurusan Jenazah.

Berita Kesehatan

Artikel Rekomendasi

Dapatkan Update Promo
Alamat
KLINIK MUSLIMEDIKA TEBET JL. TEBET BARAT I NO. 10 TEBET, JAKARTA SELATAN KLINIK MUSLIMEDIKA BINTARO JL. BINTARO UTAMA 3 NO. 34, PD. BETUNG, KEC. PD. AREN, KOTA TANGERANG SELATAN, BANTEN
+62 811-1713-002
(021) 8295456
muslimedika.healthcare@gmail.com
Oleh
PT MUSLIMEDIKA BERKAH SEJAHTERA
dibuat denganberdu
@2024 Muslimedika Inc.